SOLO, iNewsProbolinggo.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan diperintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjadi ketua MK. Lantas apa tanggapan Gibran Rakabuming Raka?
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore. Gibran saat ditanya lebih lanjut enggan berkomentar.
LIHAT JUGA: Saldi Isra Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Jimly: Sanksi Pemberhentian
Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi teguran Kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Para hakim terlapor terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK, sehingga bocor ke media massa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait