Cegah ASN Berpolitik Praktis, Aliansi LSM Probolinggo Ingatkan Camat dan Lurah Rawan Jaga Netralitas
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aliansi LSM Probolinggo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum 2024, untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini mencakup interaksi di media sosial, serta intervensi dan ajakan kepada masyarakat seperti membagikan materi kampanye dan gambar dari calon pemilu yang akan bertarung pada kontestasi politik tahun 2024.
Ketua Aliansi LSM anti korupsi, Agus, menyatakan tujuan pengawasan netralitas ASN baik di media sosial maupun secara langsung ke masyarakat, adalah untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil, bebas dari intervensi pihak yang seharusnya netral dalam pemerintahan.
Selanjutnya, Agus akan mendirikan posko pengaduan masyarakat terkait pemilu. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu panitia pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tujuan kita membuat posko adalah untuk membantu secara sukarela panitia pemilu baik Bawaslu maupun KPU, agar pesta demokrasi ini berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Selain itu, kita akan sering-sering turun langsung ke masyarakat di 5 kecamatan serta 29 kelurahan kota Probolinggo," ujar Agus.
Agus juga menekankan bahwa keberadaan ASN, terutama pada unsur lini kewilayahan seperti lurah dan camat, memiliki daya tarik khusus bagi bakal calon atau calon peserta pemilu. Hal ini perlu diingat dan digarisbawahi.
Aliansi LSM Probolinggo akan melakukan antisipasi dengan melakukan silaturahmi di kantor kecamatan dan kelurahan di Kota Probolinggo untuk memberikan edukasi. "Ketika ada temuan, tetap kita koordinasikan dengan Bawaslu nantinya," tegas Agus.
Di sisi lain, Putut Gunawarman selaku bagian Hukum Pencegah Parmas Humas Bawaslu Kota Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau Walikota untuk melakukan Deklarasi Netralitas ASN di wilayah Kota Probolinggo, namun hal ini masih belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.
"Bila terjadi pelanggaran netralitas, kita akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Selanjutnya, bila terdapat cukup bukti, kita akan undang untuk klarifikasi. Jika sudah lengkap, kita akan mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika pelanggaran ini terjadi pada masa kampanye, ada ketentuan pidananya," tegasnya
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait