PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aliansi LSM Probolinggo akan menggelar demo terkait terpilihnya Direktur PDAM Kota Probolinggo, Indra Sovia Jalal. Itu karena diduga ada indikasi nepotisme, dan dinilai tidak memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan Agus, Ketua Aliansi LSM. Ia menilai pemilihan direktur PDAM Kota Probolinggo, tidak relevan dan diduga ada unsur Nepotisme, ujarnya pada Jumat, ( 27/10/2023).
Secara aturan, saudara Indra yang menurut informasi adalah putra dari salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo, dirasa tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi direktur PDAM kota Probolinggo.
"Maka dari itu kami tim aliansi meminta kepada ketua DPRD, untuk segera mendesak Wali Kota Probolinggo mencopot Direktur PDAM. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggelar demo besar-besaran di depan kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Probolinggo," tegasnya.
Sementara Direktur PDAM Indra Sovia Jalal saat hendak dikonfirmasi melalui selulernya, hingga berita dibuat belum ada tanggapan.
Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari Kepala daerah selaku pemilik modal, Dewan pengawas, dan Direksi.
Diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007).
Pengangkatan direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan:
1. Mempunyai pendidikan S-1
2. Mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
3. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
4. Membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM.
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu, dan ipar.
7. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;memahami manajemen perusahaan.
4. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;berijazah paling rendah S-1 pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
5. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
6. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
8. tidak sedang menjalani sanksi pidana
9. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait