PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pegiat anti korupsi, Samsuddin, mengapresiasi banser Kecamatan Kraksaan yang mendesak KPK tidak tebang pilih mengusut kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Di mana kasus itu menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Hallroom MWC-NU Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu, Kepala Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan, Ary Setiawan, mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Banser Kecamatan Kraksaan. Namun ada yang lebih penting dan saat ini sedang berproses, yakni kasus di Kabupaten Probolinggo sendiri yang harus kita kawal sama - sama", ungkapnya.
Samsuddin menambahkan, kasus Tantri dan Hasan lebih penting untuk Kabupaten Probolinggo. Karena kasus jual beli jabatan, jual beli proyek dan kasus TPPU yang saat ini sedang berjalan dan proses pemeriksaan saksi - saksi.
"Kalau kasus di Provinsi itu terlalu jauh, mari kita kawal sama - sama kasus yang ada di Kabupaten Probolinggo yang merupakan daerah kita sendiri. Orang yang selama ini memiskinkan masyarakat Probolinggo", pungkasnya.
Sekadar informasi, Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan melaksanakan Konferensi Pers yang digelar di Hallroom MWC-NU Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Jum'at 13 Oktober. Dan telah tayang di iNewsProbolinggo.id dengan judul Banser Kraksaan Minta KPK Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait