PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 2.351 dari 3.622 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Probolinggo, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Hal itu dikarenakan, sebagian berkas kurang lengkap atau berkas yang disetor tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heri Sulystianto. Saat dikonfirmasi, Heri menjelaskan salah satu contoh berkas yang tidak sesuai dengan syarat, yakni kurangnya penempelan materai.
Divmana pada sejumlah berkas yang wajib diberi materai seluruhnya, hanya ditempeli satu materai saja. Sehingga hal itu, membuat berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Ada yang hanya mengupload ijazah terakhirnya saja," katanya, Sabtu (21/10/2023).
Disamping itu Kabid Pengadaan, Agus Supriyono menuturkan, jika pengumuman berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat itu, akan dikirim ke akun masing-masing pendaftar.
Karena itu, yang bisa melihat apa saja kekurangannya sehingga dinyatakan TMS, hanya yang bersangkutan sendiri. Sementara dirinya tidak bisa membaca, isi dari pemberitahuan yang dikirim oleh sistem.
"Kalau sistem itu dari pusat, kita hanya mengumumkan saja. Berkas memang harus sesuai, karena kadang dokumen lengkap itu belum tentu benar," jelasnya.
Saat ditanya mengenai persyaratan, apakah lebih sulit dari daerah lain atau sama saja. Agus menjelaskan, sejatinya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para PPPK, adalah Bupati.
Hal itu sesuai dengan ketentuan umum dan khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2023.
"Secara umum (persyaratan, red) itu sama (dengan daerah lain, red), dan khususnya pun kemungkinan tidak jauh berbeda," paparnya.
Sekadar informasi, sebanyak 3.622 warga mendaftar menjadi bagian dari rekrutmen PPPK Pemkab Probolinggo tahun 2023 dari kuota sebanyak 1.231. Rinciannya 658 kuota dialokasikan untuk tenaga kesehatan, formasi guru juga dengan 658 kuota. Sedangkan 123 sisanya diperuntukkan untuk tenaga teknis.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait