Oknum Pengacara di Kota Probolinggo, Diduga Tipu Kliennya Puluhan Juta

Ide Nasution
Karyawan Pabrik didampingi suami saat menunjukkan bukti pembayaran ke oknum pengacara ( Foto: iNews Probolinggo.id /Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Karyawan pabrik bernama Tri Astutik, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengeluhkan perilaku seorang advokat berinisial E. Bersangkutan diduga telah melakukan tindakan penipuan, serta penggelapan terhadap dirinya. 

Tri Astutik saat di kantor kuasa hukumnya DS Law firm menegaskan, ia berencana mengadukan si pengacara ke Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Probolinggo, dan menyerahkan masalahnya lewat kuasa hukumnya, Salamulhuda. 

"Kebetulan saya diberi kuasa untuk pengawalan advokasi oleh saudari Tri Astutik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara (E). Sementara langkah awal, kita akan adukan permasalahan ini ke PERADIN dikarenakan oknum pengacara tersebut merupakan anggota PERADIN, agar segera dilakukan sidang kode etik pengacara," ujar Salamulhuda.

Lebih lanjut, Salamulhuda menegaskan, pihaknya juga akan melakukan langkah - langkah hukum pidana, untuk dugaan pidana penipuan

"Menurut kronologi yang diceritakan klien kami, oknum pengacara tersebut melakukan upaya diluar ketentuan undang - undang. Sesuai aturan ketika pengacara sudah mendapatkan honorium, maka harus melaksanakan tugasnya, bukan menelantarkan klien.

Klien kami ada bukti kwitansi pembayaran pada bulan Mei dan Juli 2023, untuk kepengurusan penetapan ahli waris. Sayangnya oknum pengacara itu tidak pernah melakukan tugas dengan semestinya, sebaliknya oknum pengacara itu, selalu meminta biaya tambahan.

Maka dari itu, tuntutan kami oknum pengacara itu segera disidang kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. Serta mengembalikan uang klien kami, dan langkah selanjutnya oknum tersebut, akan kami laporkan segera keranah hukum dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara oknum Pengacara E saat di konfirmasi melalui selulernya, hingga berita ini di tayangkan masih belum memberikan jawaban.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network