PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa hukum politik identitas. Fatwa itu tertuang dalam hasil keputusan Majelis Ulama Indonesia, Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2023.
Diketahui, fatwa haram MUI Jawa Timur terhadap penggunaan politik identitas itu, berdasarkan pada dalil yang ada di Al-Qur'an, salah satunya dalam Qur'an Surat Al- Hujurat (49) : 11.
Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur, KH. Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menjelaskan, dikeluarkannya fatwa tersebut, untuk menghindari politik identitas supaya tidak ada opini yang akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, MUI Jatim meminta kepada elit politik, agar tidak menggunakan perbedaan identitas sebagai komoditas politik untuk kepentingan pribadi, maupun golongan yang mengarah pada perpecahan dan konflik horizontal.
"Justru yang harus dikedepankan adalah pertarungan ide untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat," terangnya, Selasa (12/9/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait