Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, kalau dirinya juga menerima informasi terkait turunnya SK Bupati definitif tersebut.
Namun karena masa jabatan bupati akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang, maka dalam waktu dekat pula, pihaknya harus melakukan paripurna, guna membahas pemberhentian Bupati untuk menjadi dasar gubernur menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati.
"Disebut paripurna akhir masa jabatan. Misal, minggu depan pelantikannya. Maka minggu depannya lagi kami harus melalukan paripurna pemberhentian," terangnya,"katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait