PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelatih pencak silat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena diduga melakukan pencabulan kepada salah satu muridnya yang kebetulan mengikuti kegiatan luar sekolah (Ekstrakurikuler).
Diketahui pelatih silat berinisial M (55) warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia mengajar ekstrakulikuler pencak silat, di salah satu sekolah dasar di Kota Probolinggo.
"Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat," terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah Selasa (29/08/2023).
Menurut Zainullah, tersangka “M” sudah melakukan tindakan asusila sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka, membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada kedua orang tuanya.
"Tersangka melakukan kejahatan asusila di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolah sebanyak 1 kali,"ujar Zainullah.
Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban.
Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka, untuk menjemput korban dari rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait