PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Reserse dan Kiriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, akhirnya menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar bernama Samsul Arifin (17).
Ketiga tersangka tersebut adalah AR (22) dan MR (15) keduanya berdomisili di Patalan Kecamatan Wonomerto. Sedangkan IS (23), merupakan warga Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. di antaranya : 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP,
Dan 1 (satu) unit ponsel milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban.
"Para tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014, diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun,"terangnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait