Usai Buron, 3 Pelaku Pengeroyokan di Sekitar SMP 7 Probolinggo, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ide Nasution
Pelaku penganiayaan seorang pelajar di Kota Probolinggo ( Foto: INewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Reserse dan Kiriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, akhirnya menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar bernama Samsul Arifin (17).

Ketiga tersangka tersebut adalah AR (22) dan MR (15) keduanya berdomisili di Patalan Kecamatan Wonomerto. Sedangkan IS (23), merupakan warga Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. di antaranya : 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP,

Dan 1 (satu) unit ponsel milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban.

"Para tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014, diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun,"terangnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network