Karena itu, lanjut Sundari, pihaknya akan segera melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini masih berkoordinasi di tingkat pengurus harian dan LBH Ansor Kota Kraksaan," lanjut Nisun.
Disamping itu, Kepala BSA Jatim Mahdi Al Khirid menjelaskan, jika kanal yang menayangkan konten mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam itu, ditemukan oleh Badan Siber Ansor Jawa Timur (BSA Jatim).
Di mana saat itu, pihaknya yang sedang melakukan patroli siber, menemukan akun Youtube yang dimaksud. Sesuai dengan laporan dari ulama dan masyarakat.
"Setelah kami lakukan pengecekan konten-kontennya memang menyesatkan, dan melukai umat Islam. Ini nyata perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait