PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI), menjadi keberkahan bagi dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan. Keduanya dihadiahi remisi langsung bebas.
Total ada sebanyak 295 WBP yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, di momentum kemerdekaan 2023. Termasuk dua orang WBP, yang mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Alzuarman mengatakan, kalau remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. Dan tidak pernah melakukan pelanggaran, semasa ia menjalani tahanan.
Selain itu, syarat lainnya yakni bersangkutan harus WBP yang divonis pidana minimal 6 bulan masa tahanan. Dari syarat itulah, pihak Rutan dapat mengajukan remisi ke pemerintah.
"Kami ajukan 295 orang untuk mendapatkan remisi, dan ternyata disetujui semuanya," terangnya, Jum'at (18/8/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait