PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 Kg. Jika ditemukan ada ASN yang melanggar, Pemkab tidak akan segan untuk menindak tegas.
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, saat dikonfirmasi iNewsProbolinggo.id. Ugas mengaku, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para ASN di lingkungan Pemkab.
Sosialisasi dimulai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, untuk disampaikan kepada staf di bawahnya, mengenai larangan penggunaan LPG melon.
"Jika sudah tersampaikan semua, maka akan kita terapkan sanksinya bagi pelanggar," terangnya, Kamis (3/8/2023)
Ugas tidak menjelaskan secara detail, sanksi apa yang akan diterapkan Pemkab Probolinggo kepada ASN yang melanggar.
"Kita akan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ucapnya.
Diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tertanggal 30 Juli 2023, Tentang Larangan Penggunaan LPG ukuran 3 Kg.
Selain ASN, dalam SE juga disebutkan, ada empat point yang diimbau untuk tidak menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan disubsidi pemerintah itu.
Pertama, Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.
Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan, lebih dari Rp 300 juta.
Ketiga, restoran, hotel, cafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani
tembakau dan usaha jasa las.
Dan keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, dari desa atau kelurahan setempat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait