PROBOLINGGO, InewsProbolinggo.id - Menjawab keresahan masyarakat soal kelangkaan Gas Melon atau LPG 3 kilogram, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan dimaksud, yakni mengirimkan surat edaran kepada semua kepala daerah di Jawa Timur dengan no 510/28486/125.4/2023, pada Jum'at ( 28/07/2023).
Adapun isi surat, ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Jawa Timur.
Dalam isi surat disebutkan, dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan LPG tabung 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna. Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 (tiga) kilogram, yakni dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang / penerima.
Berkaitan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara pada hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kilogram yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna LPG tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
2. Menginformasikan kepada masyarakat pengguna LPG tertentu untuk melakukan pembelian LPG tabung 3 (tiga) kilogram di pangkalan agar mendapatkan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
3. Mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya tidak menggunakan LPG tabung 3 (tiga) kilogram (bersubsidi) dan beralih menggunakan LPG selain tabung 3 (tiga) kilogram.
4. Pada saat realisasi penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kilogram melebihi kuota yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya, maka Bupati/Walikota dapat mengajukan usulan penambahan kuota kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Dikonfirmasi mengenai itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP), Fitriawati belum bisa memberikan keterangannya. Itu karena, bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
" Maaf saya masih di rumah sakit,"Jawabnya singkat via selulernya, Sabtu (29/07/2023).
Sekedar informasi DKUPP merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai peran strategis dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Probolinggo melalui bagian perekonomian dan pembangunan, berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke agen dan pangkalan, guna mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait