Timbun Pupuk Bersubsidi, Polisi Periksa 20 Orang dan Tetapkan Satu Tersangka

ahmad didin
30 sak atau 1,5 ton pupuk subsidi yang telah ditimbun, iNewsProbolinggo.id

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo menetapkan MK sebagai tersangka, merupakan pemilik kios pupuk bersubsidi dan telah menimbun 7,1 ton pupuk bersubsidi di Gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/5/2023) lalu.

Menurut keterangan polisi, pupuk subsidi yang ditimbun bukan pupuk subsidi yang seharusnya diedarkan di Wilayah Probolinggo. Pasalnya pupuk tersebut, merupakan produksi Petrokimia Gresik yang merupakan pupuk subsidi kiriman dari Madura.

Sehari setelah ditemukan timbunan pupuk subsidi tersebut, padaSenin (8/5/2023). Polisi mendapat informasi bahwa pupuk tersebut, sudah tidak ada dilokasi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadafi mengatakan, dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil ditemukan pupuk yang berasal, dari Gudang penimbunan semula.

"Kami berhasil mengamankan 30 sak atau 1,5 ton pupuk subsidi yang telah ditimbun serta menetapkan satu tersangka berinisial MK, tersangka tidak kami tahan namun wajib lapor sampai berkas perkara kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum", ungkapnya.

Dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan 30 karung pupuk subsidi saja, untuk 112 karung pupuk lainnya belum diketehui keberadaannya. 

"Kami saat ini masih masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan, kami dari Polres Probolinggo memberikan atensi penuh terhadap pengendalian pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Probolinggo sehingga pupuk subsidi ini bisa di manfaatkan bagi masyarakat yang berhak", ucap Kapolres Probolinggo.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang dari saksi dan juga orang - orang yang berkaitan. Motif dari tersangka, untuk mencari keuntungan sebagai penjual untuk mencari tambahan.

"Untuk penghilangan barang bukti atau pupuk bersubsidi tersebut kami masih melakukan pendalaman", jelas Arsya.

Tersangka dikenakan Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Barang dalam Pengawasan jo Perpres RI Nomor 15 tahun 2011.

Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman selama - lamanya 2 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network