PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bakal melaporkan Mustadi, petani asal Kecamatan Besuk yang membandingkan anggota dewan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mustadi bakal dilaporkan ke Polres Probolinggo, pada Jum'at (19/4/2023) mendatang.
Diketahui, usai mendapat penghinaan itu, DPRD setempat lantas mengadakan rapat internal pada Senin (15/5/2023). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa dewan bakal melaporkan pria yang karib disapa Didik itu ke Polres Probolinggo, pada Selasa (16/5/2023).
Namun sayang, rencana pelaporan gagal. Belum diketahui pasti kenapa dewan gagal melaporkan Didik pada Selasa (16/5) tersebut. Hingga akhirnya kembali merencanakan pelaporan, pada Jum'at (19/5) mendatang.
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Iswanto mengatakan, kalau saat ini DPRD sudah sepakat untuk melaporkan Didik ke Polres Probolinggo. Didik dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik dewan yang terhormat.
"Insyaallah kalau tidak ada halangan hari Jum'at fix buat laporan. Yang bersangkutan telah menghina nama baik salah satu lembaga negara," katanya, Rabu (17/5/2023).
Ahmad menjelaskan, kalau didik dapat diproses pidana sesuai dengan pasal 240 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Lembaga negara yang dimaksud, diantaranya MPR,DPR, MA dan MK," jelasnya, melalui pesan singkat whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan viral nya di jejaring media sosial, seorang pria yang bersuara lantang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dengan pelacur.
Video berdurasi 1 menit 10 detik itu, viral di pesan berantai aplikasi Whatsapp. Dengan tegas lelaki berbaju hitam itu, menyuarakan suaranya di ruang rapat, Rabu (10/5/2023) lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait