Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 34,12 gram. Kemudian dua lembar tisu, dua buah timbangan digital, satu tas warna hitam, kemudian dua buah gunting, dan satu HP Android.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu didapat dari orang Pandaan, Pasuruan. Kami masih terus melakukan pengembangan, untuk dapat mengamankan orang yang dimaksud," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait