13 Pasar di Kabupaten Probolinggo Belum Ditarik Retribusi Parkir, Ada Apa ?

Zainul Rifan
Pemkab Probolinggo melalui DKUPP belum menarik parkir di 13 pasar se Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemkab Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan pemetaan, terhadap 34 pasar untuk dilakukan tarikan retribusi parkir

Hanya saja, sebanyak 13 pasar tidak dapat ditarik retribusi parkir. Hal itu dikarenakan, 13 pasar tersebut tidak memiliki prospek bagus, untuk dilakukan penerikan retribusi parkir. Salah satunya, Pasar Tiris.

Staf Fungsional Penguji Mutu Barang DKUPP Kabupaten Probolinggo, Aditya Arya Guntoro mengatakan, kalau penentuan wilayah penarikan parkir, terlebih dahulu harus mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya memperhatikan transaksi jual beli dan jumlah pengunjung pasar.

Ada sejumlah pasar, yang tidak memiliki halaman parkir atau halaman parkirnya sempit. Kemudian transaksi pasar cukup sepi, sehingga volume kendaraan yang berkunjung juga sedikit.

"Terus kami petakan pasar mana yang masih bisa ditarik parkir. Jika memang tidak memungkinkan untuk ditarik, maka tidak bisa kami paksakan," terangnya, Jum'at (31/3/2023). 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network