JAKARTA,iNewsprobolinggo.id – Satu kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut diketahui sedang menangkap ikan secara illegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa aksi penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 03 dengan nakhoda Kapten Mohammad Ma’ruf saat berpatroli di WPP 711 Laut Natuna Utara, Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.05 WIB.
“Patroli KP. ORCA 03 berhasil menghentikan satu kapal ilegal bernama TG 9817 TS," kata Adin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Menurut Adin kapal TG 9817 TS tersebut tengah mengoperasikan alat tangkap pair trawl pada saat KP Orca 03 memberikan peringatan penghentian.
Diduga kapal TG 9817 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.
“Sempat terjadi perlawanan saat KP. ORCA 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur," katanya.
Diketahui kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki oleh dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting 8 ekor dan lobster 2 ekor.
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas dan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk melalui proses hukum lebih lanjut.
“KKP akan terus hadir di laut melalui operasi pengawasan siskamling laut. Ini merupakan komitmen kami untuk terus hadir mengawasi WPPNRI dari potensi ancaman illegal fishing," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait