Empat Warga Matekan Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Termasuk Oknum LBH

Zainul Rifan
Gedung Mapolres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Munib, perangkat Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melalui kuasa hukumnya Hosnan Taufiq, melaporkan empat orang warga Matekan ke Polres Probolinggo, Selasa (21/3/2023).

Keempatnya diduga telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik Munib. Dalam kasus itu, seseorang yang mengaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut dilaporkan, lantaran diduga penipuan dan penggelapkan uang Munib. 

Hosnan Taufik mengatakan, kalau keempat warga yang dilaporkan masing-masing berinisial SK, MA, HH dan KR. Perkara bermula, ketika keempat orang dimaksud beberapa waktu lalu melaporkan Munib ke Polres Probolinggo, terkait dugaan pungutan liar (Pungli). 

Di mana Munib dikatakan, kalau telah melakukan tarikan pajak tanah di atas nilainya. Munir menarik pajak tanah senilai Rp 100 ribu, padahal dalam pajak tanah tersebut nilainya hanya Rp 20 ribu.

"Tidak hanya melapor, keempatnya juga berkomentar di media tentang dugaan pungli tersebut. Padahal tidak demikian, sehingga laporannya tidak memenuhi unsur," terangnya. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network