Inilah Hukum Berpuasa Setelah Malam Nisfu Syaban, Simak Ya !

Sulistiyowati
Sumber foto okezone

Para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits tersebut dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits itu adalah Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath-Thahawiy, dan Ibnu 'Abdil Barr. Kemudian ulama belakangan yang menshahihkannya adalah Syekh Al Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan hadits tersebut mungkar. Hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. 

Di antara ulama yang berpendapat hadits itu mungkar adalah 'Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur'ah Ar-Rozi, dan Al Atsrom. Alasan mereka adalah karena hadits tersebut bertentangan dengan hadits berikut:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ

"Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa." (HR Muslim nomor 1082)

Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum Ramadhan dengan berpuasa dua hari atau lebih.

Al Atsrom mengatakan, "Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Syaban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan. Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya, hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat."

At-Thahawiy mengatakan hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah hadits yang mansukh (sudah dihapus). Bahkan, Ath-Thohawiy menceritakan telah ada ijma' (kesepakatan ulama) untuk tidak beramal dengan hadits tersebut. Lalu mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut. 

Ada pendapat dari Imam Asy-Syafi'i dan ulama Syafi'iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu.

Jadi bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa Senin Kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat kitab Lathoif Al Ma’arif, 244-245)

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak ada masalah puasa setelah pertengahan Syaban, karena hadits larangan tersebut termasuk hadits lemah, apalagi jika punya kebiasaan puasa.

Wallahu a'lam bisshawab.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network