Bawaslu Kabupaten Probolinggo Persilahkan Lembaga Ikut Awasi Pemilu, Berikut Syaratnya !

Zainul Rifan
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif beberapa waktu lalu (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran bagi lembaga yang berkeinginan ikut, menjadi pemantau jalannya Pemilu 2024 mendatang..

Pendaftaran tersebut, sudah dibuka sejak sebulan yang lalu, serta bakal ditutup 7 hari sebelum pemilihan berlangsung.

Ketua Bawaslu, Fathul Qorib mengatakan, kalau pendaftaran lembaga itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan. Dimana dalam peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi lembaga untuk ikut menjadi pengawas Pemilu 2024.

Setelah dinyatakan mendaftar dan memenuhi syarat, lembaga berhak mengutus anggotanya, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. Mulai dari proses pemindahan logistik, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

"Untuk sejauh mana batas pengawasan dari lembaga tersebut, termasuk batasan di area TPS tinggal menunggu PKPU terbaru," ucapnya, Jum'at (24/2/2023). 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network