Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menyegel dua perusahaan yang tidak berizin, Kamis (2/2/2023) lalu. Keduanya merupakan perusahaan pengelola beton, untuk pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi IV.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
