PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menerima aduan, terkait dugaan kecurangan dalam perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (24/1/2023).
Dimana pengadu menganggap, bahwa anggota PPS yang baru saja dilantik itu dinilai sebuah titipan dari orang-orang berkepentingan. Dengan itu, aduan dibuat agar dilakukan KPU bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Aduan tersebut disampaikan oleh Rahmad Yunus, calon anggota PPS di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Yunus datang ke Bawaslu bersama dua orang rekannya yang juga tidak lolos, dalam seleksi rekrutmen anggota PPS.
Keduanya adalah Abdul Wafi, asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, dan Dedi Junaidi, asal Alassumur Lor, Kecamatan Kraksaan. Dua orang tersebut tidak lolos seleksi tes tulis, sementara Yunus tidak lolos tes wawancara.
Rahmad Yunus mengutarakan, kalau rangkaian tes tulis dan wawancara itu dilakukan KPU hanya sebatas formalitas saja. Itu terbukti dari penetapan kedua tes tersebut, tidak ada transparansi nilai yang di dapat dari masing-masing calon anggota PPS.
Dengan kejadian tersebut, terindikasi bahwa KPU telah melakukan kecurangan pada saat perekrutan PPS. Apalagi dirinya mendengar informasi bahwa yang menjadi anggota PPS tersebut, memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Semuanya titipan atau pesanan dari orang yang memiliki kepentingan, hal ini juga dikeluhkan oleh peserta lainnya, bukan hanya saya," terangnya usai melakukan pelaporan.
Rahmad berharap, Bawaslu Kabupaten Probolinggo dapat menindaklanjuti laporan tersebut, karena ini merupakan masalah yang serius, agar kedepan perekrutan semacam itu bersih.
"Jika nanti terbukti, kami berharap perekrutan ulang dilakukan oleh KPU, peserta yang dilantik juga harus dibatalkan," katanya.
Itu dibantah oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ali Wafa. Melalui sambungan seluler, Komisioner KPU menegaskan, kalau dalam perekrutan PPS pihaknya sudah melakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKP) Nomor 534 Tahun 2022 dan sudah sesuai, dengan Surat Dinas KPU RI.
Dimana perekrutan dimulai dengan pendaftaran melalui SIAKBA, dengan tujuan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024. Kemudian dilanjut dengan seleksi administrasi dan wawancara, sehingga terakhir dilakukan pelantikan.
"Kami sudah melakukannya sesuai prosedur, tahapan demi tahapan juga sesuai dengan prosedur, dengan harapan orang-orang terpilih adalah orang-orang yang terbaik," jelasnya.
Ali menjelaskan, kalau memang pihaknya tidak mampu mengakomodir seluruh pendaftar yang lebih dari 4 ribu orang. Karena kursi PPS yang dibutuhkan hanya 990 orang saja, dengan begitu secara otomatis 3 ribu orang lebih sisanya harus gugur.
Dari 4 ribu lebih pendaftar itu, diseleksi melalui tes tulis Lembar Jawaban Komputer (LJK) hingga tersisa 2 ribu lebih peserta, untuk berlanjut ke sesi tes wawancara.
"Karena jumlahnya banyak, kami yang hanya ada 5 orang komisioner, tentunya sesuai aturan KKP nomor 534 menugaskan PPK untuk membantu proses seleksi wawancara," paparnya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibantu oleh stafnya yang berasal dari pegawai kecamatan, untuk membantu proses administrasi dan dokumentasi.
Sampai berita ditulis, iNewsProbolinggo.id belum mendapatkan komentar dari pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Karena saat itu, pihak Bawaslu masih melaksanakan Rakor di Surabaya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait