Selama Tahun 2022 Polres Probolinggo Tuntaskan 638 Kasus Dengan 546 Tersangka

Zainul Rifan
Polres Probolinggo Ungkap Kasus Akhir Tahun

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama tahun 2022, Polres Probolinggo menerima laporan polisi sebanyak 690 kasus, baik yang ditangani Reskrim, Resnarkoba, dan Samapta.

Dari 690 kasus itu, polres berhasil menyelesaikan 638 kasus dengan 546 tersangka. Itu merujuk data jumlah kasus selama tahun 2022 yang diungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Sabtu (31/12/2022) siang.  

Kapolres Arsya mengatakan, kalau jumlah laporan kasus tersebut, terbagi menjadi tiga bagian. Pertama dari Satreskrim sebanyak 518 laporan, kemudian Sat Resnarkoba sebanyak 96 laporan dan Sat Samapta sebanyak 76 laporan.

"Untuk Reskrim berhasil menyelesaikan 466 kasus, atau 93 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan. Untuk Sat Resnarkoba dan Sat Samapta menyelesaikan 100 persen," jelasnya.

Arsya mengapresiasi, kinerja dari anggota dan polsek jajaran. Sehingga saat ini, Polres Probolinggo mengalami peningkatan penyelesaian kasus. Dimulai dari kasus secara umum yang pada tahun 2021 hanya 74 persen, sementara pada tahun 2022 naik menjadi 93 persen.

"Termasuk kasus narkoba yang naik 100 persen. Ini semua berkat kinerja dari anggota dan polsek jajaran," terangnya.

Sementara Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya, dalam rangka menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Jayadi menjelaskan, kalau dari 96 kasus terdiri dari kasus narkotika sebanyak 45 kasus, farmasi sebanyak 49 kasus dan miras sebanyak 9 kasus. Dengan barang bukti ganja sebanyak 55,66 gram, sabu sebanyak 282,56 gram.

"Selanjutnya barang bukti farmasi, pihaknya mengamankan pil koplo jenis Trex sebanyak 71.892 butir dan Dextro sebanyak 85.916 butir. Untuk barang bukti miras sebanyak 1.915 botol," katanya.

Jayadi menambahkan, untuk jumlah tersangka sebanyak 129 orang. Yang terdiri dari 72 tersangka pada kasus narkotika, 55 tersangka pada kasus farmasi. Dan 2 tersangka pada kasus miras. Semua sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network