PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota meringkus NEP, 34, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok itu, diamankan lantaran diduga mencabuli IA, 14.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kalau pelaku mencabuli korban yang masih merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak tiga kali. Terhitung mulai Agustus, September dan Oktober 2022.
Korban kenal dengan pelaku, lantaran pelaku yang penjual cilok sering mangkal di sekolah korban. Dari situlah korban dan pelaku saling kenal, serta saling bertukar nomor handphone. Keduanya sering berkomunikasi dan saling curhat.
"Dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Disana terjadi pencabulan, pada bulan Agustus, September dan Oktober 2022," paparnya. Kamis (29/12/2022)
Kejadian pencabulan itu, baru diketahui orang tua korban pada pertengahan Desember 2022. Dimana kala itu, orang tua korban menerima laporan dari gurunya di sekolah. Bahwasanya di handphone milik korban terdapat pesan tidak lazim.
Pihak guru mengetahui pesan tersebut, setelah mengecek handphone korban yang terjaring razia di sekolahnya. Karena itu, si guru langsung melapor ke orang tua korban.
"Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Hingga akhirnya pelaku diamankan, dua hari setelah adanya laporan," katanya.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait