Regulasi PAW Kepala Desa di Probolinggo Segera Dibahas, Ini Gambaran Konsepnya

Zainul Rifan
Gedung Pemkab Probolinggo

"Hanya saja konsepnya, masih perlu kita matangkan. Nantinya akan dibahas bersama untuk kemudian di sahkan. Kalau cocok bisa dipakai seterusnya," terangnya. Senin (26/12/2022)

Idris sedikit membeberkan, terkait konsep yang dirancang oleh pihaknya. Yakni dimana nanti sistemnya, bakal seperti Pemilihan Pilkades, yakni ada calon yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kades di desa tersebut.

Namun pada praktek pemilihannya, bukan dipilih oleh seluruh masyarakat. Melainkan dipilih oleh perwakilan masing-masing unsur masyarakat. Diantaranya; tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan Rt, Rw, kelompok masyarakat dan lain sebagainya.

"Seperti nanti kelompok tani itu, bisa memberikan suaranya. Dengan catatan, kelompok tersebut sudah mempunyai SK yang sah. Kalau tidak ada SK tidak bisa," katanya.

Sebanyak 5 orang perwakilan unsur masyarakat, akan diundang dalam satu forum untuk menyepakati siapa yang akan dipilih, menjadi kepala desa. Namun jika pemilihan secara aklamasi tidak menemukan kata sepakat dan mufakat, maka dilanjut sistem voting.

"Untuk panitia pada PAW tersebut, dipilih oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red)," ucapnya.

Idris menambahkan, kalau pelaksanaan PAW perdana di Kabupaten Probolinggo pada dua desa tersebut, masih belum ditentukan jadwalnya. Sembari menunggu pembahasan regulasi PAW yang akan dibahas, pada 2023 mendatang.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network