PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan knalpot brong. Jika ada yang melanggar, pihaknya baka melakukan tindakan tegas.
Hal itu diutarakan kapolres, usai melakukan pemusnahan barang bukti, di Alun-alun Kota Kraksaan, Kamis (22/12/2022). Di mana salah satunya, pemusnahan knalpot brong.
Arsya menjelaskan, kalau pihaknya tidak melarang siapapun untuk merayakan tahun baru. Namun ia melarang, jika perayaannya dengan knalpot brong.
Karena selain mengganggu masyarakat, knalpot brong juga dapat menjadi pemicu terjadinya benturan fisik antar kelompok, satu dengan yang lainnya.
"Silahkan merayakan, tapi jangan menggunakan knalpot brong. Ini dapat memicu terjadinya gesekan di lapangan," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait