PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton menangkap Faizal Ridla, 30, warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Ia ditangkap, lantaran membawa kabur dan menjual motor karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton yang baru beberapa bulan dikenalnya.
Diketahui, korban bernama Maulana Andi Wijaya, 22, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori, melalui Kanit Reskrimnya Aipda Romli mengungkapkan, peristiwa bermula pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Tepat di tempat kos korban di Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
Saat itu, pelaku menemui korban yang sudah dikenalnya sejak 6 bulan terakhir. Pelaku bercerita kepada korban, kalau ada masalah keluarga. Karena sudah dianggap kawan, korban mendengar dengan seksama masalah yang dicurahkan pelaku.
"Pelaku meminjamkan sepeda motor miliknya ke pelaku, berikut memberikan kunci kontak beserta STNKnya," terangnya. Kamis (22/12/2022)
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait