PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - MH (26) seorang penjabet asal Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo harus meringkuk dalam sel tahanan. Pelaku diringkus oleh anggota Polres Probolinggo Kota, di areal SPBU Bentar, karena terbukti melakukan tindak kriminal.
"Pelaku ini melakukan aksi penjambretan," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, Jumat (9/12/2022).
Iptu Zainullah menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejahatannya di depan Orin Hall & Resto di Jalan Panjaitan. Sedangkan korbannya berinisial NQ (19), warga Kelurahan Mayangan.
"Saat itu korban hendak ke kantornya," terang Iptu Zainullah.
Melihat korban sedang mengendarai motor, pelaku kemudian membuntutinya dari belakang. Lalu memepet motor korban, dan menjambret ponsel miliknya. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke arah selatan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait