PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dalam rangka membumikan dan mempertahankan hukum-hukum islam di Indonesia, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, menggelar halaqoh fiqh, pada Senin (5/12/2022)
Kegiatan yang bertemakan Dinamika Penetapan Hukum Islam dalam Menjawab Masa'il Furu'iyah itu, dilaksanakan di Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PWNU Jatim KH. Marzuqi Mustamar, dan Wakil Rais PWNU Jatim KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, serta sejumlah undangan dan pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Se-Tapal Kuda.
Wakil Rais PWNU Jatim, KH. Mutawakkil Allah dalam sambutannya mengatakan, kalau halaqah tersebut bertujuan menguatkan ketentuan-ketentuan hukum islam di masyarakat, berbasis Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja).
Menurutnya, Tema halaqoh kali ini sangat aktual. Yakni Guna mempertahankan, dan membumikan hukum Allah di tanah air Indonesia. Sehingga nantinya bermanfaat pada masyarakat.
"Karena banyak saat ini yang mengemas fiqh, tapi prosesnya tidak sesuai dengan aswaja. Sehingga memicu problem di tengah-tengah masyarakat," tutur pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong itu.
Sementara Ketua PWNU Jatim KH. Marzuqi Mustamar mengutarakan, kalau halaqah tersebut mengkaji berbagai persoalan yang biasa muncul, di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya tentang nikah menggunakan ponsel, menggunakan videocall atau alat komunikasi lainnya.
Karena itu, perlu menentukan posisi dan sikap PWNU untuk menyikapi keadaan tersebut.
"Sebelum bersikap, kita harus mempertimbangkan berbagai aspek sehingga nanti keluar sebuah fatwa," ucapnya
Kiai Marzuki mencontohkan, halaqoh internasional yang dihadiri oleh representasi ulama di masing-masing negara. Sehingga, hasil dari forum diskusi itu menjadi kesepakatan muslim dunia.
"Sehingga halaqah ini untuk merespon kemajemukan dan perkembangan zaman," jelasnya.
Sekedar informasi, pada kegiatan tersebut juga digelar forum diskusi dengan tiga narasumber. Meliputi, KH. Afifuddin Muhajir, Dr. KH. Abd Ghofur Maimun, dan KH. Muhibbul Aman Aly.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait