Komisi X DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Shayne Pattynama

Zainul Rifan
Proses Naturalisasi Pemain Asal Belanda Shayne Pattynama disetujui (foto/sumber : okezone)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui proses naturalisasi Shayne Pattynama, yaitu calon pemain Timnas menjadi warga negara Indonesia.

Hal itu diungkap saat Komisi X DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, juga turut menghadiri rapat tersebut. 

Diketahui, sebelumnya proses naturalisasi Shayne Pattynama sudah berjalan selama beberapa waktu namun sempat mengalami periode stagnan belakangan. Hingga akhirnya disetujui untuk kembali dilanjutkan proses naturalisasinya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan kalau komisi yang membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah itu memutuskan untuk menyetujui nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

"Dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hatifah dalam kesimpulannya

Itu artinya, Shayne selangkah lagi akan menjadi WNI. Selanjutnya, dia hanya tinggal melakukan sumpah untuk meresmikan status perubahan warga negaranya dari Belanda menjadi Indonesia.

Setelah sudah resmi nanti, bintang Viking FK itu bisa membela Timnas Indonesia. Dia bakal tampil di berbagai turnamen bergengsi yang akan bergulir seperti Piala AFF 2022 dan Piala Asia 2023.

Akan tetapi, belum diketahui kapan sumpah tersebut akan dilakukan. Belum ada penjelasan detail mengenai hal tersebut

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network