JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani September 2022. Angkanya naik menjadi Rp58.946 per hari dari sebelumnya Rp58.760.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani Juli 2022, dari Rp58.760 menjadi Rp58.946 per hari," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam rilis BPS di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen. Tercatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695 menjadi Rp93.865 per hari.
Di sisi lain, BPS mencatat upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen.
Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait