Polsek Pasirian Lumajang Ringkus 16 Pelaku Tindak Kriminal

Ardianto
AKP Agus S, Kapolsek Pasirian, Lumajang (foto: Ardianto/iNewsProbolinggo.id)

LUMAJANG, iNewsProbolinggo.id - Polsek Pasirian Kabupaten Lumajang, mengamankan 16 pelaku pelaku tindak kriminal dari 13 kasus kejahatan yang berbeda. 

Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiarto mengatakan, ke-16 pelaku tindak kriminal dari 13 kasus kejahatan yang berbeda, bisa ditangkap petugas Polsek berkat kerjasama dengan petugas Mapolres Lumajang. 

Penangkapan dimulai, sejak Januari hingga November 2022. Keberhasilan tersebut, juga tidak luput dari peran aktif masyarakat, dalam memberikan informasi dan turut menjaga keamanan.

Itu karena, terang Agus, semua kepala desa hingga perangkat desa telah memiliki no ponsel miliknya. Dengan demikian, apabila terjadi tindak kriminal di salah satu desa daerah pasirian. Kepala desa atau perangkat desa, bisa langsung menghubunginya.

“Dari belasan kasus dan pelaku kejahatan yang berhasil kita amankan, itu semua berkat peran aktif masyarakat dalam memberi laporan maupun keterangan, jika terjadi tindak kriminal” kata AKP Agus Kapolsek pasirian. 

Ke-13 kasus tindak kejahatan tersebut yakni 3 kasus curat, 2 kasus curanmor, 1 kasus curas, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus penemuan bayi dan 2 kasus ilegal loging.

Dari ke-13 kasus tersebut, terdapat satu kasus yang pelakunya dapat diringkus dalam hitungan jam. Yakni kasus pengeroyokan yang mengakibatkan, korban luka berat. Dalam kasus ini, petugas Polsek Pasirian dalam kurun waktu kurang dari 5 jam, dapat menangkap pelaku.

“Alhamdulillah melalui konsep lapor cepat, temu cepat dan ungkap. Kita bersama jajaran bisa dengan cepat menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat akibat senjata tajam” kata AKP Agus.

Kapolsek Pasiran, AKP Agus menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak takut kepada para pelaku kejahatan, karena petugas Polsek pasirian selalu siap 24 jam dalam melayani dan membantu masyarakat.

Selain itu, Kapolsek juga berpesan, bagi siapa pun yang melakukan tindak kejahatan terutama di wilayah Kecamatan Pasirian, bakal ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network