PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, oleh Propam Polri lantaran diduga terlibat dalam bisnis haram penjualan narkoba. Menambah pekerjaan rumah bagi Polri, dalam melakukan pembenahan institusinya.
Itu karena, mereka yang terlibat dalam bisnis haram tersebut, berasal dari berbagai tingkatan polisi. Di mana dalam keterangan persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Penangkapan Irjen Teddy sendiri bermula dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek.
Pengembangan kembali dilakukan dan mengarah kepada seorang pengedar. Dari situ, kemudian berkembang dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa),"ujar Jenderal Listyo Sigit.
Adapun dalam pengungkapan kasus itu, polisi mendapati barang bukti segepok uang dan sabu sekitar 5 kilogram. Dimana rinciannya terdiri dari ; tiga bungkus plastik bening berisi sabu, serta dua gepok uang.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram lainnya sudah beredar di Kampung Bahari.
Menyusul keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses pidananya.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Artikel diatas telah ditulis sebelumnya, lewat kanal https://nasional.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687333/ditangkap-jual-narkoba-irjen-teddy-minahasa-ternyata-keras-dengan-konsorsium-judi-online-303
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait