LUMAJANG, iNewsProbolinggo.id - Pasca adanya keluhan dari pelaku usaha jasa kontrusi, karena dua pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, BPJS ketenagakerjaan Lumajang berjanji akan memberikan sosialisasi kepada semua pemilik usaha jasa kontriksi di Lumajang.
Dengan demikian diharapkan, bisa memberi pemahaman manfaat BPJS ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Kepala BPJS ketenagakerjaan, Lumajang, Febri mengatakan, dengan sosialisasi perusahaan diharapkan bisa mengerti kegunaan dan mekanisme yang harus dilalui BPJS ketenagakerjaan.
"jika terjadi sesuatu bisa segera melaporkan kantor BPJS ketenagakerjaan, lalu misalkan ada karyawan yang terjadi kecelakaan bisa langsung dimasukkan ke rumah sakit yang sudah kerja sama. Sehingga tidak akan terulang kembali, karyawan yang sudah kecelakaan tidak mendapat pelayanan”terang Febri.
Sementara Direktur CV Samudra, Koesno Ady menyambut baik, niatan BPJS ketenagakerjaan yang hendak melakukan sosialisasi. Pasalnya, selama ini ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari BPJS ketenagakerjaan, sehingga palaku usaha jasa kontruksi tidak tahu manfaat dan kegunaan, serta mekanisme dari BPJS ketenagakerjaan.
Utamanya saat hendak melakukan klaim, pada saat terjadi kecelakaan kerja. “kami berharap BPJS ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi agar kita tahu manfaat dan mekanisme yang harus dilalui saat pihak kami membutuhkan” kata Kusno
Koesno berharap, pihak BPJS ketenagakerjaan agar lebih tanggap dalam menyikapi laporan dari peserta BPJS ketenagakerjaan, pasalnya pada saat terjadi kecelakaan kerja pada karyawan, maka perusahaan berusaha memberi pertolongan pertama kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit, tanpa harus melaporkan dulu ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
“bila ada laporan dari perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja kami berharap pihak BPJS ketenagakerjaan harus tanggap dan kalau perlu BPJS datang ke rumah sakit, dengan demikian peserta BPJS tidak bingung dalam pengurusan claim biaya rumah sakit” pungkas Koesno.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait