BANYUWANGI. iNews.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran melakukan penangkapan terhadap pemilik toko mainan yang diduga menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) Jenis Dekstrometorfan dan Trihexypenidyl, Rabu (24/8/2022)
Pelaku, yakni DTP (41) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Bersangkutan ditangkap petugas, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi melalui Kanit Reskrim Aiptu Listari Widodo menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi masyarakat, kalau ada toko mainan di daerah Pesanggaran, menjual bebas obat keras berbahaya Jenis Dekstrometorfan.
Merespon informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Petugas kemudian melakukan penangkapan, terhadap pemilik toko mainan dan langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran guna proses lebih lanjut,"terang Basori.
Selain menangkap pelaku, lanjut Listari, petugas turut menyita barang bukti berupa 320 butir obat Dextrometorfan, 36 butir pil Trihexypenidyl, 740 butir obat Esaimen disoal dan 1 buah kotak kardus kecil serta 1 buah plastik kresek warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,imbuh Listari, pelaku bakal dijerat Pasal 196 Sub 197 UU RI No 36 tahun 2009, Tentang kesehatan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait