PROBOLINGGO, iNews.id - Mobil pickup jenis L300 berplat merah dengan Nopol N 8147 PP milik Pemkot Probolinggo ditilang polisi. Kendaraan itu ditilang, lantaran mengangkut beberapa penumpang di bak belakang.
Ironisnya, penumpangnya terdiri dari beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melintas di Jalan Suroyo, depan Sekolah Taman Siswa.
Saat kendaraan dihentikan, beberapa oknum ASN langsung turun. Bahkan yang menghentikannya langsung Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.
"Yang jelas ini melanggar dong," tandasnya, Senin (15/8/2022).
Selain melanggar aturan lalu lintas, pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Sebuah kecelakaan kendaraan bak terbuka yang menewaskan belasan penumpang di jalan Raya Tongas beberapa waktu lalu.
"Kita tidak ingin kejadian itu terulang lagi," katanya.
Penertiban terhadap kendaraan di sepanjang jalan Suroyo itu tidak hanya dilakukan pada mobil L300 berplat merah saja. Tetapi juga pada setiap kendaraan yang melanggar langsung dihentikan.
Bahkan penertiban itu juga dilakukan di depan kantor Satlantas Polres Probolinggo. Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan langsung diusir. Pemilik mobil yang kendaraannya memarkir mobilnya memakan badan jalan langsung kalang kabut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait