PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Tiris membekuk Busarianto, 37, warga asal Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan, lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Busarianto diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pemabuk yang diamankan petugas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota Polsek Tiris melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tiris, Jumat (12/8/2022) dini hari.
Saat patroli itu, petugas mendapati dua pemuda warga setempat yang mabuk dipinggir jalan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi perihal peredaran gelap okerbaya.
"Mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto," ucapnya.
Tak ingin kelewatan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Busarianto dirumahnya Dusun Moloran, Desa Rejing. Saat di geledah, petugas menemukan 100 butir pil koplo yang disimpan pelaku.
"Karena bukti itu pelaku tak dapat mengelak. Alhasil pelaku segera diamankan ke Mapolsek Tiris," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait