Soal Pengobatan Gus Samsudin Jadab, ini Komentar MUI Jawa Timur

andie

Setelah itu, pengguna jasa pengobatan ini harus tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. Lalu, dalam praktiknya apakah dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan atau tidak.

Jika melanggar kesusilaan bisa disebut haram. "Obatnya juga harus tahu, dari mana dulu, yang halal atau haram," terangnya. Jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram.

"Apapun bentuknya metode pengobatan, kalau menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan dan mengandung unsur penipuan itu jelas tidak boleh," tandasnya.

Diketahui belakangan, Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya. 

Samsudin menyebut, pesulap merah telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network