Tak kuasa menahan serangan itu, HD kemudian berupaya kabur sambil merasakan sakit, dengan memegangi badanya yang berdarah akibat tusukan senjata tajam tersebut.
"Pelaku dihalangi - halangi pengunjung RTH yang lain, sehingga HD berhasil meloloskan diri," terang Satrio.
Sementara DY yang masih emosi, kemudian mendatangi WL serta langsung memukuli dan menendang bagian punggung dan kepalanya sebanyak 2 kali. Akibat pukulan dan tendangan itu, WL mengeluarkan darah serta memar.
"Dengan kejadian itu, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DY. Berikut mengamanka barang bukti berupa 1 buah pisau dapur, 1 buah Samurai dan 1 unit sepeda motor Suzuki jenis Shogun dengan nopol P 5491 RE," Satrio memungkasi.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait