Berangkat dari laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas pelaku. Dari penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong pada Sabtu (30/7/2022).
"Saat ditangkap pelaku melawan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," paparnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami terus melakukan penyelidikan guna menangkap otak yang sekaligus sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait