PROBOLINGGO, iNews.id - Perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus Satreskoba Polres Probolinggo karena kedapatan mengedarkan pil koplo di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Diketahui yang bersangkutan adalah Didik, 52, warga Desa Brani Kulon. Saat diamankan di pinggir jalan masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Maron pada Sabtu (16/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 10.06 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengutarakan kalau saat diinterogasi pelaku mendapatkan barang tersebut dari pulau Madura, yang kemudian ia pakai dan diedarkan.
"Setelah kami amankan dan kami lakukan penggeledahan, ternyata di rumah pelaku ada bilik khusus untuk menggunakan sabu. Termasuk digunakan oleh para pembelinya," ucapnya pada press release Jum'at (29/7/2022).
Disamping itu Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kalau pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui progam halo kapolres. Dari informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami ungkap 15 orang tersangka dengan 12 kasus. Yang paling miris ini oknum perangkat desa yang harusnya mengayomi dan melindungi, justru edarkan narkoba," katanya.
Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup bahkan pidana mati.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait