Angkut Kayu Rimba Menggunakan Dump Truk, Dua Warga Banyuwangi Diamankan

Siswanto
Dump truck yang digunakan untuk mengangkut kayu rimba. (Foto: Siswanto/iNews.id)

BANYUWANGI. iNews.id - Polisi Hutan (KRPH) Curahlel menangkap sebuah dump truk berwarna kuning bernopol DA-9145-AJ yang dikemudikan oleh MB, (54) warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

Itu karena, dump truk tersebut kedapatan memuat kayu rimba sebanyak 150 bagang, dimana diduga hasil curian dari kawasan hutan Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan. 

Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Curahlel, Wagiran mengatakan, kayu rimba yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 28a, 1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curahlele, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pesanggaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Banyuwangi Selatan. 

"Dump truk kami amankan, saat melewati pos penjagaan perhutani jalan Gunung Gamping, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,"terang Wagiran, Rabu (27/7/22).

Sementara Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menyebut, ada dua orang yang membawa kendaraan dump truk. Dimana masing-masing pengemudi dan kernet.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network