Pemerkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Kota Probolinggo Akhirnya Diringkus Polisi

Gianto
Pelaku HS digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Gianto/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo Kota meringkus HS (51), seorang pelaku asusila terhadap wanita penyandang disabilitas F (31), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Pria asal warga Ds. Grogol Indah, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal mengungkapkan, kejadian asusila terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 lalu. "Pasca kejadian itu, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," tandasnya, Selasa (26/7/2022).

AKP Jamal menjelaskan, sebelum melakukan perbuatannya, pelaku HS sering mengajak korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi diberi uang sebesar Rp 5000.

"Saat kejadian ibu korban mengetahui sendiri F itu keluar dari kamar HS. Setelah ditanyakan, ternyata korban mengaku habis disetubuhi oleh pelaku," katanya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum Et Repertum terhadap korban. Hasilnya, pelaku HS terbukti melakukan tindak pidana asusila.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKP Jamal.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network