Tak Berkutik! Enam Tersangka Diseret Kejaksaan Situbondo Usai Rugikan Negara Rp 800 Juta

Arifin
Sejumlah tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. (Foto: Arifin/iNews.id)

SITUBONDO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi dana pengadaan dokumen UKL/UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya ditetapkan tersangka, korp Adhyaksa ini langsung melakukan penahanan terhadap keenam oknum tersebut, setelah sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Hari ini sampai 20 hari ke depan kita lakukan penahanan, ada enam tersangka. Empat dari unsur pemerintah dua tersangka dari unsur penyedia,” terang Kasi Pidana Khusus, Reza Adiya Wardhana.

Keempat tersangka dari DLH diantaranya U, AS, S, TW, serta dua tersangka yang diketahui adalah rekanan penyedia adalah YK dan YD.

Berapa jumlah total kerugian negara ? Berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan, jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Seperti diketahui, Kejari Situbondo mengendus adanya dugaan korupsi dana pembuatan dokumen UKL/UPL tahun anggaran 2021 di DLH, senilai lebih dari Rp 800 juta.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network