BONDOWOSO,iNews.id - Sejumlah program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga menjadi rekomendasi penting pada pemerintah.
Rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti dan diperbaiki diantaranya berupa belanja hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021 yang oleh BPK dinilai kurang tepat.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Subangkit Adi Putra juru bicara Fraksi PKB-Demokrat pada saat rapat paripurna Pandangan Umum (PU) fraksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Senin,(11/7/2022).
Subangkit Adi Putra menerangkan, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyajikan realisasi belanja hibah sebesar seratus tiga puluh milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah.
"Belanja Bantuan Sosial sebesar tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah," imbuhnya.
Dia menerangkan, dalam catatan LHP BPK, penerima belanja hibah dan belanja bantuan sosial Tahun Anggaran 2021 telah menerima secara berturut-berturut pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Itu tentu telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D," imbuhnya.
Bangkit menyebutkan, temuan dalam LHP BPK juga adanya kelalaian dalam administrasi pertanggungjawaban. Seperti usulan dari calon penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang.
"Ditambah lagi dengan kesalahan penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Yaitu penerima yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Bangkit, kelebihan bayar dan kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan fisik selalu menjadi temuan BPK setiap tahun.
"Tahun ini bahkan ada enam paket pekerjaan fisik yang oleh BPK dinilai kelebihan bayar. Dan nilainya pun cukup besar yaitu tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah," ungkapnya.
Dia mengatakan, temuan BPK ini merupakan hasil uji petik terhadap sekian banyak paket pekerjaan fisik.
"Tidak menutup kemungkinan adanya temuan yang lain seandainya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tutupnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait