PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling, pada malam takbir Hari Raya Idul Adha 1443 H. Selain itu, Polres juga melarang masyarakat menyulut petasan, saat malam takbir dan juga melarang pesta miras.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, larangan itu diberlakukan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan lalu lintas dan terjadinya tindak pidana lain.
Arsya menyarankan, agar pada saat malam takbir masyarakat jauh lebih baik bertakbir, berdoa dan berdzikir di masjid atau musholla.
"Imbauan ini kami serukan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo," katanya, Sabtu 9 Juli 2022.
Arsya berharap, momentum Hari Raya Idul Adha dapat dijadikan momen meningkatkan ketakwaan dan kekhusyukan beribadah, serta mendekatkan diri kepada sang pencipta. Sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih baik kedepan.
"Idul Adha ini baiknya dilakukan dengan khusuk, berdoa dan berdzikir bersama di masjid dan musholla," jelas polisi asal Aceh itu.
Kapolres Arsya menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli di malam takbir. Jika nanti kedapatan masyarakat yang melaksanakan takbir keliling, maka akan dilakukan upaya persuasif untuk segera dibubarkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait