Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Kapan Mulai Berlaku?

andie

JAKARTA, iNews.id - Penetapan syarat masuk mal dengan vaksinasi booster atau dosis ketiga menjadi isu yang menarik perhatian publik. Mendengar hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tersebut.

Menurut Syahril kepastian akan disampaikan pada dua Minggu ke depan.

"Sudah disampaikan bahwa paling lambat 2 minggu sejak tanggal 5 Juli diumumkan. Jadi kita tunggu saja pengumuman resminya," ujar dr Syahril.

Isu vaksinasi booster jadi syarat dalam berkegiatan di ruang publik, disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito.

Wiku meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster. Sebab vaksinasi booster akan segera jadi syarat di ruang publik.

"Ke depan akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku.

Capaian vaksinasi booster masih rendah di Indonesia yaitu sekitar 24 persen. Sementara manfaat booster disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof, Dr. Zubairi Djoerban, SpPD KHOM, sangat banyak.

Vaksinasi booster bermanfaat untuk masyarakat Indonesia karena bisa melindungi dari gejala lebih berat, bila terinfeksi Covid-19.

"Booster memang buat kita lebih kuat nanti kita terinfeksi jadi jauh lebih ringan," ucap Prof Zubairi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network