Beruntung percobaan aksi main hakim itu diketahui Tim Opsnal wilayah barat yang sedang berpatroli rutin, hingga kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Situbondo.
Dari hasil penyelidikan diketahui, jika Syaiful Haq adalah residivis kambuhan, yang merupakan spesialis pencuri rokok dan ponsel di toko. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah enam kali melakukan aksi serupa di TKP yang berbeda di Situbondo.
Selain berhasil menangkap residivis ini, polisi juga berhasil mengankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua ponsel, motor Honda Beat nopol N 2755 SQ yang digunakan pelaku melakukan aksinya, STNK sepeda motor Honda L-4042-ZU, atas nama Agus Sudarsono, alamat Manukan Asri Tandes Surabaya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kini penyidik masih melakukan pengembangan, lantaran yakin jika aksi pelaku tidak hanya enam kali.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim. Karena diyakini terlibat kejahatan di banyak TKP,” tukas Iptu Achmad Sutrisno.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait